Perspektif Hukum (Nov 2014)

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PENGOBAT TRADISIONAL DENGAN CARA PEMIJATAN URAT DAN SYARAF

  • Wakhid Utbah Aftabuddin

DOI
https://doi.org/10.30649/phj.v14i2.37
Journal volume & issue
Vol. 14, no. 2
pp. 124 – 136

Abstract

Read online

Pelaksanaan pengobatan tradisional memiliki konsekuensi hukum yang patut diketahui oleh para pengobat, sehingga mereka dapat melakukan tindakan-tindakan yang bersifat pencegahan atau preventif. Oleh karena itu, muncul masalah yang menarik untuk diteliti, yaitu bagaimana hubungan hukum antara pasien dan pengobat tradisional dan bagaimana pertanggungjawaban hukum bagi pengobat tradisional apabila melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian pada pasien. Tipe penelitian ini adalah doctrinal legal research dengan conceptual approach yang didukung deengan bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan serta bahan hukum sekunder seperti buku, jurnal, dan lain-lain. Metode analisis yang digunakan adalah normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum antara pasien dengan pengobat tradisional adalah inspannings-verbintenis. Kedudukan pasien dengan pengobat tradisional sama secara hukum, namun pertanggungjawaban hukum bagi pengobat tradisional diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam lingkungan hukum perdata dan hukum pidana. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yakni melalui mekanisme penyelesaian sengketa di dalam pengadilan atau di luar pengadilan. Ini merupakan bentuk upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen yang merasa dirugikan.

Keywords