Nagari Law Review (Apr 2018)
Peran Kantor Badan Pertanahan Nasional Dalam Menyelesaikan Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi Sesuai Dengan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016.
Abstract
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui peran Kantor Badan Pertanahan Nasional dalam menyelesaian Sengketa Pertanahan melalui Mediasi sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 11 tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris, yaitu suatu penelitian disamping melihat aspek hukum positif juga melihat pada penerapannya atau praktek di lapangan. Teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, yaitu setelah data terkumpul kemudian dituangkan dalam bentuk uraian logis dan sistematis, selanjutnya dianalisis untuk memperoleh kejelasan penyelesaian masalah, kemudian ditarik kesimpulan secara deduktif, yaitu dari hal yang bersifat umum menuju hal yang bersifat khusus. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Sebagai mediator, Kantor Pertanahan Kota Makassar mempunyai peran membantu para pihak dalam memahami pandangan masing-masing dan membantu mencari hal-hal yang dianggap penting bagi mereka. Mediasi di lingkungan instansi pertanahan dalam hal ini Kantor Pertanahan Kota Makassar sebenarnya juga secara tidak di sadari telah di jalankan olah aparat pelaksana secara sporadis dengan mengandalkan kreatifitas dan seni di dalam gaya kepemimpinan masing-masing pejabat, tetapi baru pada saat sekarang ini upaya mediasi telah memiliki payung hukumnya di lengkapi pedoman serta petunjuk teknis yang memadai sehingga tidak ada keraguan lagi bagi aparat pelaksana untuk menjalankannya. Kata Kunci: Kantor Pertanahan, Mediasi, Penyelesaian Sengketa.