Krtha Bhayangkara (Jun 2023)

Layanan Purna Jual dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen

  • Fransiska Novita Eleanora,
  • Diana Fitriana

DOI
https://doi.org/10.31599/krtha.v17i2.2137
Journal volume & issue
Vol. 17, no. 2

Abstract

Read online

Konsumen merupakan setiap orang yang menggunakan barang dan/atau jasa yang tersedia di dalam masyarakat baik bagi kepentingan untuk dirinya sendiri, juga keluarga dan orang lain bahkan makhluk haidup yang lain dan bukan untuk diperdagangkan, dan ini juga bagi transaksi jual beli baik secara langsung dan juga tatap muka. Konsumen juga berhak mendapatkan perlindungan melalui aturan yang mengatur terkait hak dan kewajiban dalam mewujudkan perlindungan hukum, dan lebih menitikberatkan kepada hak-hak konsumen dimana ada beberapa hak untuk dapat dilindungi yaitu hak untuk memilih, hak untuk mendapatkan informasi, hak mendapatkan keamanan dan juga hak untuk didengar. Hak konsumen tersebut berkaitan dengan layanan purna jual jika konsumen dalam pembelian barang dan/atau jasa dilaksanakan dalam dengan konsultasi lanjutan antara pembeli dengan konsumen atau aadanya masa garansi seperti penggantian barang yang rusak, juga pemeliharaan, serta penyediaan akan suku cadang, namun dengan adanya jangka waktu dari masa garansi yang dibuat oleh pelaku usaha dikarenakan adanya produk-produk tertentu yang masa garansinya tidak seperti yang dicantumkan atau diperjanjikan dan tentunya memberikan batasan konsumen serta hak dari konsumen tidak sepenuhnya dapat direalisasikan atau terpenuhi

Keywords