Masalah-Masalah Hukum (Oct 2018)
TITIK SINGGUNG KERAGAMAN SISTEM HUKUM DALAM PEMBAGIAN HARTA KEKAYAAN PERKAWINAN PADA PERKAWINAN SERIAL
Abstract
Realitas menunjukkan adanya inkonsistensi dalam memaknai dan melakukan pembagian harta kekayaan perkawinan akibat adanya keragaman aturan khususnya dalam perkawinan serial. Rumusan masalah dalam penelitian ini terkait titik singgung kesamaan makna dan hakikat pembagian harta kekayaan perkawinan dalam keragaman sistem hukum harta perkawinan; dan penyelesaian pembagian harta kekayaan perkawinan dalam perkawinan serial berbasis keragaman aturan dalam praktik di pengadilan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan: terdapat kesamaan makna dan hakikat pembagian harta kekayaan perkawinan dalam keragaman sistem hukum harta kekayaan perkawinan pada harta yang diperoleh selama perkawinan di luar harta yang diperoleh karena warisan dan hibah; dan dalam perkawinan serial terbentuk masing-masing kelompok harta kekayaan perkawinan yang terpisah dan berdiri sendiri-sendiri.
Keywords