Jurnal Mercatoria (Dec 2020)
Tanggung Gugat terhadap Pembebanan Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda yang Akan Ada Berupa Gedung
Abstract
Dalam lembaga jaminan dikenal bermacam-macam, salah satunya Hak Tanggungan, yang mengatur terkait jaminan hak atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah. Pembahasan yang menarik mengenai jaminan ini berkaitan dengan hak atas tanah beserta benda yang ada di atas tanah yang hendak dijadikan sebagai objek jaminan Hak Tanggungan namun benda tersebut keberadaan masih akan ada di kemudian hari. Memang dalam Pasal 4 ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (disebut UUHT) diatur berkaitan dengan adanya kepemilikan yang berbeda antara pemegang hak atas tanah dengan pemilik benda-benda yang berada diatas tanah tersebut, namun ketika terjadi persengketaan antara kepemilikan yang berbeda ini akan membawa problematika pihak-pihak yang hendak bertanggung gugat dan berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap pihak yang merasa dirugikan atas persengketaan ini. Berdasarkan atas perjanjian yang telah dibuat oleh pemegang hak atas tanah dengan pemilik benda yang berada di atas tanah tersebut, salah satu pihak tidak mampu memenuhi kewajibannya sehingga menyebabkan kerugian bagi pihak lainnya. Oleh karena itu pihak yang melakukan wanprestasi harus bertanggung gugat atas kesalahan yang telah merugikan pihak lain.
Keywords