Jurnal Ilmu Kesehatan Masyarakat (Jun 2022)

KESIAPAN PUSKESMAS MENUJU BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) DI WILAYAH KABUPATEN JEMBER

  • Yennike Tri Herawati,
  • Ni’mal Baroya,
  • Christyana Sandra,
  • Sulistiyani Sulistiyani,
  • Andrei Ramani,
  • Prehatin Trirahayu Ningrum,
  • Kurnia Adriansyah Akbar

DOI
https://doi.org/10.19184/ikesma.v18i1.31491
Journal volume & issue
Vol. 18, no. 2
pp. 127 – 134

Abstract

Read online

Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melaksanakannya kegiatan didasarkan pada prinsip-prinsip efisiensi dan produktivitas. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 suatu Unit Pelaksana Teknis Daerah dapat menerapkan BLUD apabila meyelenggarakan pelayanan umum baik sebagai penyediaan barang maupun jasa layanan umum kepada masyarakat terutama untuk penyedia pelayanan kesehatan. Unit – unit di bidang kesehatan yang dapat menerapkan BLUD diantaranya adalah puskesmas, rumah sakit, dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). Penyelenggaraan BLUD di Puskesmas bertujuan untuk memberikan keleluasaan bagi pemberi pelayanan kesehatan dalam memberikan dan meningkatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di wilayah puskesmas. Akan tetapi untuk dapat menerapkan kebijakan BLUD tersebut puskesmas harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan baik itu persyaratan substantif, teknis, maupun administratif serta kesiapan struktur birokrasi, sumber daya organisasi, dan budaya organisasi. Analisis dilakukan terhadap 10 puskesmas terpilih di wilayah Kabupaten Jember yaitu Puskesmas Kaliwates, Ajung, Klatakan, Patrang, Sumberbaru, Lojejer, Kalisat, Silo 2, Sukowono, dan Sumberjambe. Hal ini dilakukan mengingat belum adanya puskesmas berstatus BLUD di wilayah tersebut. Mayoritas puskesmas sudah mendapatkan sosialisasi dan siap meningkatkan status mejadi BLUD namun perlu adanya dasar regulasi yang kuat, sumber pembiayaan dan melengkapi fasilitas dan sumber daya manusia terutama tenaga akuntan yang dibutuhkan untuk mendukung terbentuknya puskesmas BLUD. Puskesmas juga diharapkan melakukan survey kepuasan pelanggan sebagai salah satu indikator persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan diri sebagai puskesmas BLUD