BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan (May 2016)

Politik Hukum Pengelolaan Perkebunan Berbasis Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia (HAM)

  • Randy Pradityo

DOI
https://doi.org/10.31292/jb.v2i1.229
Journal volume & issue
Vol. 2, no. 1

Abstract

Read online

Absctract: The magnitude of the impact of the operation of the corporation, the corporation implies the operation is necessary and should be managed based on the principles of human rights, which aims to provide guarantees for the respect, protection and fulfillment of human rights. Then through the UN Human Rights Council recommends Framework, which is based on three pillars later called guiding principles of human rights. The regulations governing the operation of the corporation in the plantation sector in Indonesian must also formulate the principles of human rights. Therefore it is necessary to examine how policy-based plantation management law principles applicable human rights in Indonesia and weaknesses. Legislations studied the Law No. 18 Year 2004 on Plantation, Law No. 39 of 1999 on Human Rights (HAM), Law No. 5 of 1960 on the Basic Regulation of Agrarian (BAL), as well as various other legislations. Theoretical study of these regulations resulted in several recommendations, one of which is the holding of a regulatory overhaul needed to accommodate the principles of human rights completely. Keywords: Law Politics, Estates Management, Principles of Human Rights. Intisari: Besarnya dampak dari beroperasinya korporasi, mengimplikasikan beroperasinya korporasi perlu dan sudah seharusnya dikelola berdasarkan prinsip-prinsip HAM, yang bertujuan memberikan jaminan bagi penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM. Maka PBB melalui Dewan HAM merekomendasikan Kerangka Kerja yang bertumpu pada tiga pilar yang kemudian disebut panduan prinsip-prinsip HAM. Regulasi yang mengatur tentang beroperasinya korporasi di sektor perkebunan di Indonesia haruslah juga merumuskan prinsip-prinsip HAM tersebut. Maka dari itu perlulah dikaji bagaimana kebijakan hukum pengelolaan perkebunan berbasis prinsip-prinsip HAM yang berlaku di Indonesia beserta kelemahannya. Peraturan perundang-undangan yang dikaji yakni Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), serta berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. Kajian teoritis dari berbagai peraturan ini menghasilkan beberapa rekomendasi, salah satunya ialah perlu diadakannya perbaikan regulasi untuk mengakomodir prinsip-prinsip HAM seutuhnya. Kata Kunci: Politik Hukum, Pengelolaan Perkebunan, Prinsip-prinsip HAM.

Keywords