Masalah-Masalah Hukum (Apr 2022)

KEWENANGAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NOTARIS SEBAGAI PIHAK PELAPOR TRANSAKSI MENCURIGAKAN

  • Muhammad Raditya Pratama Ibrahim,
  • Amad Sudiro

DOI
https://doi.org/10.14710/mmh.51.2.2022.188-198
Journal volume & issue
Vol. 51, no. 2
pp. 188 – 198

Abstract

Read online

Pada Pasal 3 PP 43/2015 huruf b menyebutkan bahwa notaris sebagai pihak pelapor transaksi mencurigakan, sebagai pihak pelapor notaris diberikan keweanangan untuk melaporkan apabila adanya indikasi transaksi mencurigakan kepada PPATK. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetauhi bagaimana kewenangan notaris sebagai pihak pelapor dan bagaimana perlindungan hukum bagi notaris sebagai pihak pelapor transaksi mencurigakan. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif yuridis dengan bahan hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan. Notaris sebagai pihak pelapor transaksi mencurigakan diberikan kewenangan untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa, notaris berwenang melakukan identifikasi, verifikasi dan pemantauan transaksi pengguna jasa. Notaris sebagai pihak pelapor transaksi mencurigakan mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan UUTPPU berupa, dibebaskan dari kerahasaiaan jabatan, kerahasiaan identitas notaris dan notaris tidak dapat dituntut secara perdata maupun secara pidana.

Keywords