Krtha Bhayangkara (Apr 2022)
Analisis Kritis Penerapan Pidana Kebiri Kimia Dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia
Abstract
Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang di dalamnya antara lain mengatur ketentuan baru, yaitu pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak yaitu hukuman pidana mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun penjara serta pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku serta hukuman tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan pendeteksi elektronik, ternyata banyak menimbulkan permasalahan terutama terkait dengan pidana kebiri kimia. Permasalahan kebiri kimia dalam dunia kedokteran dan psikologi dan permasalahan kebiri kimia dalam perspektif hukum pidana adalah salah satunya. Oleh karena itu penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dan dilakukan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang dibahas. Bahan hukum diperoleh dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal dan literatur lainnya. Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan mengkaji bahan-bahan hukum yang relevan dengan pembahasan penelitian.
Keywords