Arena Hukum (Dec 2013)
IMPLEMENTASI KONSEP JAMINAN SYARIAH DALAM TATA ATURAN UU PERBANKAN SYARIAH
Abstract
Perbankan Syariah kita kenal sebagai lembaga keuangan bank berdasarkan pada Prinsip-Prinsip Syariah. Dalam hal yang demikian maka operasionalisasi perbankan syariah yang meliputi penyaluran dan penghimpunan dana masyarakat harus berdasarkan prinsip syaiah sebagai implementasi atas kepatuhan syariah atau syaria compliance. Khusus penyaluran dana sebagaimana perbankan konvensional, perbankan syariah juga menerapkan sistem jaminan sebagai implementasi dalam melindungi dana masyarakat. Sistem jaminan yang diterapkan dalam perbankan syariah adalah sistem jaminan konvensional bukan sistem jaminan syariah atau sistem jaminan yang berdasarkan pada prinsip syariah. Dalam kerangka kepatuhan syariah atau syaria compliance sudah seharusnya perbankan syariah menerapkan jaminan syariah. Berdasarkan hasil penelitian penulis UU No. 21 Tahun 2008 tentang Undang-Undang Perbankan Syariah sebagai regulasipelaksanaan perbankan syariah tidak secara tegas mengatur tentang jaminan syariah, demikian pula peraturan pelaksana lainnya seperti Surat Edaran Bank Indonesia. Oleh karena itu dalam kerangka pemenuhan kepatuhan syariah atau syaria compliance sebaiknya dibuat peraturan pelaksana yang memberikan kejelasan atas kedudukan jaminan syariah yang merupakan bagian yang komphensif dalam sistem perbankan syariah. Kata Kunci: Perbankan Syariah, Jaminan Syariah
Keywords