Al-Mizan (Dec 2018)

Methodological Study of Juriscprudence of Professional Zakat in Yusuf al-Qardhawi's Perspective

  • Mohamad R. Tuli,
  • Sofyan A.P. Kau

DOI
https://doi.org/10.30603/am.v14i2.837
Journal volume & issue
Vol. 14, no. 2
pp. 262 – 281

Abstract

Read online

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui metode, landasan dan penalaran hukum Yusuf al-Qardhawi tentang zakat profesi. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dengan metode pengumpulan data berupa mengutip, menyadur dan menganalisis dengan menggunakan analisis isi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut Yusuf al-Qardhawi, ijtihad merupakan upaya yang sungguh-sungguh dengan mengerahkan segala kemampuan oleh yang memiliki otoritas dalam rangka menemukan jawaban hukum agama melalui istinbât baik dilakukan secara jamâ’î (kolektif) maupun fardî (individu) dengan melibatkan pakar lain. Hasil ijtihad tersebut didasarkan kepada maqâsid al-syarî‘ah dengan menggunakan metode qiyas. Atas dasar prinsip inilah Yusuf al-Qardhawi menetapkan dalam menentukan wajib zakat hasil profesi tidak menunggu satu tahun. Penetapan hukum tersebut tidak berdiri sendiri, tetapi didukung oleh nash al-Quran, hadis, dan analogi. Aspek keadilan dalam penentuan kewajibannya zakat profesi bagi setiap muslim karena secara esensial zakat adalah ibadah yang berkaitan dengan harta benda. Seseorang yang telah memenuhi syarat-syaratnya dituntut untuk menunaikannya, bukan semata-mata atas dasar kemurahan hatinya, tetapi kalau perlu bahkan dengan tekanan penguasa.

Keywords