Jurnal Mercatoria (Aug 2017)
ANALISIS HUKUM PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II A BINJAI
Abstract
Pemberian remisi kepada narapidana merupakan perintah dari Undang-undang sebagai rangsangan agar narapidana bersedia menjalani pembinaan untuk merubah perilaku sesuai dengan tujuan Sistem Pemasyarakatan.Namun dalam pengawasannya yang melibatkan lembaga atau instansi di luar daripada Lembaga Pemasyarakatan tidak disertai dengan adanya suatu peraturan yang tegas dalam pelaksanaannya.Hal ini mengakibatkan adanya hambatan-hambatan yang justru mempersulit pemberian remisi kepadanarapidana.Penelitian dilakukan untuk mengetahui Pengawasan Pemberian Remisi Terhadap Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai.Adapun sifat penelitian adalah yuridis normatif. Bahan kepustakaan dan studi dokumen dijadikan sebagai bahan utama sementara data lapangan akan dijadikan sebagai data pendukung atau pelengkap. Data yang terkumpul dipilah dan dianalisis secara yuridis dan terhadap data yang sifatnya kualitatif ditafsirkan secara logis sistematis dengan metode deduktif dan induktif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pemberian remisi kepada narapidana mengalami pergeseran baik dari pengertian, kriteria maupun tujuannya.Menurut ketentuan, remisi aslinya adalah hak narapidana, bergeser menjadi semacam hadiah yang diberikan oleh pemerintah, dan terakhir bergeser menjadi ajang/arena jual beli kepentingan.Akibat pergeseran tersebut, terjadi pengaburan terhadap aturan-aturan hukum pemberian remisi yang secara otomatis berdampak pada pengawasannya.Selain itu, pelaksanaan pemberian remisi merupakan suatu hak narapidana dan juga sebagai rangsangan agar narapidana bersedia menjalani pembinaan untuk merubah perilaku sesuai dengan tujuan Sistem Pemasyarakatan. Sistem pengawasan pemberian remisi di Lembaga Pemasyarakatan melibatkan Lembaga Pemasyarakatan yang dilakukan mulai dari Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk diteruskan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, juga melibatkan Hakim Pengawas dan Pengamat. Hambatan yang dihadapi dalam pemberian remisi adalah belum adanya sarana peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaan sebagai payung hukum yang kuat yang merupakan landasan yuridis dan strukturil sebagai penunjang atau dasar bagi ketentuan-ketentuan operasionil suatu pengawasan pemberian remisi yang berlaku bagi semua pihak yang terlibat dalam pengawasan pemberian remisi, disamping adanya tindakan indisipliner dari narapidana, sehingga diupayakan untuk melaksanakan semaksimal mungkin peraturan perundang- undangan dan peraturan pelaksanaan ketentuan operasionil suatu pengawasan pemberian remisi khususnya yang terdapat di dalam Undang-Undang Pemasyarakatan.
Keywords