Jurnal Litigasi (Jan 2020)

PELAKSANAAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DALAM RANGKA OPTIMALISASI PELESTARIAN LINGKUNGAN

  • Andrew Shandy Utama,
  • Rizana Rizana

DOI
https://doi.org/10.23969/litigasi.v19i2.843
Journal volume & issue
Vol. 19, no. 2

Abstract

Read online

Perusahaan yang dalam menjalankan usahanya menyebabkan polusi bagi lingkungan dan masyarakat, seperti polusi udara dan air, wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (Corporate Social Responsibility/CSR). Tulisan ini bermaksud menganalisis pelaksanaan CSR dalam rangka optimalisasi pelestarian lingkungn, hambatannya dan upaya hukumnya. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dibantu sosiologis. Sumber data utama yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer hanya sebagai pendukung data sekunder. Adapun data primer diperoleh di lokasi penelitian yaitu di Kota Pekanbaru Riau. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka dan studi lapangan. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Perusahaan yang melakukan pencemaran pada dasarnya telah melaksanakan CSR, namun pelaksanaanya umumnya belum memenuhi harapan masyarakat karena tidak sebanding dengan polusi dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan operasional perusahaan. Hambatannya dari sisi perusahaan adalah terbatasnya anggaran dana CSR yang dimiliki untuk dapat memenuhi semua kebutuhan masyarakat, sedangkan dari sisi masyarakat adalah minimnya pengetahuan hukum masyarakat mengenai CSR. Upaya hukum yang bisa dilakukan masyarakat ketika perusahaan tidak melaksanakan CSR adalah masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah pusat, daerah dan DPRD Provinsi setempat agar perusahaan tersebut direkomendasikan mendapat sanksi administratif atau melaporkan kepada penegak hukum. Kata kunci: Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Pelaksanaan.