Al-Adl (Feb 2018)

KORPORASI SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA (SUATU PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DALAM MENGHADAPI ARUS GLOBALISASI DAN INDUSTRI)

  • Achmad Ratomi

DOI
https://doi.org/10.31602/al-adl.v10i1.1150
Journal volume & issue
Vol. 10, no. 1
pp. 1 – 22

Abstract

Read online

Tujuan dari kajian ini adalah ingin menjelaskan dan menganalsis ratio legis dianutnya pemahaman korporasi sebagai subjek tindak pidana dan mencari bentuk sanksi yang ideal untuk korporasi sebagai pelaku tindak pidana dengan memperhatikan ciri dan karakteristik korporasi sebagai subyek hukum pidana. Keberadaan korporasi sebagai salah satu subjek hukum memiliki peranan yang sangat penting dalam pembangunan suatu negara. Sehingga korporasi berpotensi melakukan perbuatan yang menyimpang dan berujung pada tindak pidana. Pemidanaan terhadap korporasi berbeda dengan pemidanaan terhadap orang, oleh karena korporasi mempunyai karakter yang berbeda secara prinsipil dengan subjek hukum pidana orang. Ada bentuk-bentuk pidana yang bisa diterapkan kepada orang tetapi tidak bisa diterapkan kepada korporasi. Misalnya Pidana penjara dan pidana mati. Oleh karena itu, maka diperlukan bentuk pidana (sanksi) yang cocok untuk bisa diterapkan kepada korporasi sehingga tujuan dari pemidanaan dapat tercapai. Bentuk-bentuk sanksi yang dijatuhkan kepada korporasi harus melihat kepada manfaat pemidanaan korporasi yang tidak hanya melihat kepada kepentingan korporasi itu sendiri tetapi lebih jauh harus melihat kepada kepentingan masyarakat luas. Berdasarkan hal tersebut, maka ada beberapa bentuk sanksi yang bisa diterapkan kepada korporasi yang melakukan tindak pidana, yaitu sanksi percobaan (Probation), denda equitas (Equity Fine), pengalihan menjadi sanksi individu, sanksi tambahan, sanksi pelayanan masyarakat (community service), kewenangan yuridis pihak luar perusahaan, dan kewajiban membeli saham.

Keywords