Al-Adl (Aug 2024)

TANTANGAN HUKUM TERKAIT REGULASI KAMPANYE DI MEDIA SOSIAL DALAM PEMILU 2024

  • Muhammad Ngazis

DOI
https://doi.org/10.31602/al-adl.v16i2.14777
Journal volume & issue
Vol. 16, no. 2
pp. 180 – 193

Abstract

Read online

Penelitian ini mengkaji tantangan hukum yang terkait dengan regulasi kampanye di media sosial dalam konteks pemilu 2024. Dengan semakin masifnya penggunaan media sosial dalam politik, terdapat permasalahan hukum yang timbul terkait dengan kampanye politik di platform tersebut. Penelitian ini mempertimbangkan tantangan-tantangan seperti penyebaran informasi palsu (hoaks), upaya menjatuhkan lawan politik melalui konten yang merugikan, dan ketidakjelasan regulasi terkait kampanye di media sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis normatif fokus terhadap perundang-undangan yang ada serta pendekatan deskriptif untuk memahami perkembangan dan dampak praktik kampanye di media sosial. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan mengenai permasalahan hukum yang muncul dalam kampanye politik di media sosial, serta memberikan dasar untuk penyusunan regulasi yang lebih efektif dalam mengatasi tantangan tersebut pada pemilu 2024. Undang-undang yang dapat digunakan dalam menghadapi tantangan hukum terkait regulasi kampanye di media sosial dalam Pemilu 2024 antara lain, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomoe 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ketentuan-ketentuan dalam undang-undang tersebut menjadi dasar hukum untuk mengatur pelaksanaan kampanye di media sosial dan menanggapi tantangan hukum yang mungkin timbul dalam konteks Pemilu 2024.

Keywords