Media Iuris (Jun 2023)

Pertanggungjawaban Kerugian PT Jasa Raharja Pada Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum yang Sedang di Sewa

  • Wulandari Rima Ramadhani,
  • Satriyo Bagus Arianto

DOI
https://doi.org/10.20473/mi.v6i2.36006
Journal volume & issue
Vol. 6, no. 2
pp. 307 – 322

Abstract

Read online

Abstract Traffic accidents are things that cannot be avoided, including when traveling to a place using public transportation that is specifically rented for a certain activity or person. It is necessary to clarify the legal status of the public transport passengers who are being rented and the responsibility of Jasa Raharja in the event of an accident. The purpose of this study is to analyze the legal status of public transport passengers which are being rented and to analyze related to liability for losses in accidents of public transport passengers which are being rented. The legal research method used in this paper is normative juridical research which is often referred to as doctrinal research (doctrinal research) emphasizing written documents as the main legal source such as statutory regulations, court decisions, opinions of scholars, and legal theory. If it is based on the old rules, the status of passengers from public transportation which was being rented is not a legal passenger, but as the existing rules and policies developed over time, public passengers from chartered transportation have legal status as legal passengers. For road traffic accidents, public transportation is becoming the responsibility of Jasa Raharja, because the passengers of public transportation that are being rented have legal status as legal passengers, so they get a mandatory donation of traffic accident funds as stipulated in the Regulation of the Minister of Finance of the Republic of Indonesia Number 16/PMK.010/2017. Keywords: Transportation; Rent; Accidents; Jasa Raharja. Abstrak Kecelakaan lalu lintas merupakan hal yang tidak dapat dihindari begitu saja, termasuk apabila dalam perjalanan menuju suatu tempat menggunakan transportasi umum yang secara khusus disewa untuk suatu kegiatan atau orang tertentu. Diperlukan kejelasan status hukum dari penumpang angkutan umum yang sedang disewa tersebut dan pertanggungjawaban dari Jasa Raharja jika terjadi kecelakaan. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis terkait status hukum penumpang angkutan umum yang sedang disewa dan menganalisis terkait pertanggungjawaban atas kerugian pada kecelakaan penumpang angkutan umum yang sedang disewa. Metode penelitian hukum (legal research) yang digunakan dalam tulisan ini adalah penelitian yuridis normatif yang mana sering disebut juga sebagai penelitian doktrinal (doctrinal research) menekankan dokumen-dokumen tertulis sebagai sumber hukum utamanya seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, pendapat para sarjana, dan teori hukum. Jika disesuaikan dengan aturan yang lama, maka status penumpang dari angkutan umum yang sedang disewa bukan merupakan penumpang yang sah, namun seiring berkembangnya aturan dan kebijakan yang ada penumpang umum dari angkutan yang disewa memiliki status hukum sebagai penumpang yang sah. Untuk kecelakaan lalu lintas jalan angkutan umum menjadi tanggung jawab dari Jasa Raharja, dikarenakan penumpang angkutan umum yang sedang disewa memiliki status hukum sebagai penumpang yang sah, maka mereka mendapatkan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.010/2017. Kata Kunci: Angkutan; Sewa; Kecelakaan; Jasa Raharja.

Keywords