Fiat Justisia (Apr 2017)

EFISIENSI PEMILIHAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA WARALABA

  • Rahmi Yuniarti

DOI
https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v10no3.793
Journal volume & issue
Vol. 10, no. 3

Abstract

Read online

Abstract Franchise as a business contract between franchisor and frachisee which in the practice sometimes leads to a dispute. A dispute happens because their rights and obligations are not met. Dispute settlement businesses can choose a judiciary or non-judiciary institution. However, considering of the business continuity, the dispute must be resolved so each side can fulfill their needs to solve the dispute. The problems in this study are the factors that can arise disputes franchise and the efficiency of selecting alternatives of dispute resolution to resolve the dispute franchise. This type of the research used by the researcher is a normative legal research. This type of research is a descriptive research. The conclusions of this study are the factors that cause disputes franchise is the existence of rights and obligations are not met and fulfilled, and it happens mostly because the oversight and discontinuance of the franchise that are assumed not giving advantages or inflicting one of the parties. Moreover, there are possibilities of not keeping promises which have been decided before. Keywords: Alternative Dispute Resolution, Franchise Dispute Abstrak Waralaba sebagai suatu kontrak bisnis antara franchisor dan frachisee dalam pelaksanaannya tidak sedikit yang menimbulkan suatu sengketa. Suatu sengketa muncul dikarenakan adanya hak dan kewajiban yang tidak terpenuhi. Penyelesaian sengketa bisnis dapat memilih lembaga pengadilan atau lemabaga non-peradilan. Namun, dengan pertimbangan akan kelanjutan bisnis yang dijalani alternatif penyelesaian sengketa dianggap lebih dapat menyalurkan keinginan para pihak untuk menyelesaiakan sengketa bisnis. Permasalahan pada penelitian ini adalah faktor-faktor yang dapat menimbulkan sengketa waralaba dan efisiensi pemilihan alternatif penyelesaian sengketa untuk menyelesaikan sengketa waralaba. Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah bersifat penelitian hukum normatif. Tipe penelitian ini adalah penelitian deskriptif. Simpulan dari penelitian ini, faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya sengketa waralaba adalah adanya suatu hak dan kewajiban yang tidak terpenuhi dan paling banyak terjadi dikarenakan pengawasan dan pemutusan hubungan waralaba yang dianggap merugikan salah satu pihak. Selain itu, ketidakpastian karena ada kemungkinan tidak ditepatinya janji serta risiko permintaan yang tidak sesuai dengan yang direncanakan. Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa, Sengketa Waralaba