Al-Adalah (Jan 2023)

Koeksistensi Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Interpretasi Mahkamah Konstitusi Terhadap Pernikahan Beda Agama di Indonesia

  • aidil aulya,
  • Ahmad Irfan

DOI
https://doi.org/10.30863/ajmpi.v8i1.4149
Journal volume & issue
Vol. 8, no. 1
pp. 109 – 127

Abstract

Read online

Artikel ini mengulas Pernikahan Beda Agama (PBA) di Indonesia. Objek penelitian difokuskan pada Putusan Mahkamah Konstitusi tentang PBA, meskipun demikian pembahasan PBA ditinjau dari beragam sisi mengingat masyarakat Indonesia yang plural. Artikel ini ingin membuktikan interpretasi hukum yang dipakai hakim MK dalam memberikan penilaian terhadap PBA dan bagaimana upaya yang mestinya diberikan oleh negara dalam menyelesaian persoalan PBA. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif (library reasearch) dengan menggunakan bahan-bahan perpustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hakim MK menolak permohonan judicial review (JR) pemohon untuk seluruhnya, artinya MK tetap mempertahankan regulasi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Penafsiran hukum yang dipakai oleh MK terbagi kepada tiga pendekatan, yaitu tekstualis, prudentialist, dan etikal. Artinya, hakim MK tidak hanya mempertimbangakan pokok permohonan berdasarkan ketentuan hukum yang ada, tapi juga perkembangan yang terjadi di luar hukum. Upaya perlindungan hukum yang mestinya diberikan oleh negara adalah menjalankan fungsi administratifnya dengan mencatatkan PBA dan menyerahkan penafsiran perkawinan kepada pihak atau organisasi keagamaan yang ada, karena fenomena PBA tidak dapat dihindarkan di Indonesia yang plural.

Keywords