Masalah-Masalah Hukum (Oct 2016)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DARI KEJAHATAN PELECEHAN SEKSUAL DI PEKANBARU TAHUN 2014

  • Mukhlis R. Mukhlis R.

DOI
https://doi.org/10.14710/mmh.45.4.2016.276-284
Journal volume & issue
Vol. 45, no. 4
pp. 276 – 284

Abstract

Read online

Kejahatan pelecehan seksual semakin marak di Indonesia, khususnya di Pekanbaru Riau. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa perlindungan terhadap anak secara normatif telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan dan juga secara praktis dalam praktek penegakan hukum dalam masyarakat. Penegakan hukum yang dilakukan terhadap kejahatan pelecehan seksual anak, selain secara umum berlaku sistem peradilan pidana, juga secara khusus dalam penanganannya di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bagian Reskrim di kepolisian. Untuk mewujudkan kota layak anak, Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru memiliki kebijakan dan himbauan terhadap semua pihak untuk menghilangkan atau meminimalisir tingginya angka kejahatan pelecehan terhadap anak.

Keywords