JUPIIS (Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial) (Jun 2019)

Telaah Celah Keberagaman Warga Negara dalam Prinsip Liberalisme

  • Verbena Ayuningsih Purbasari,
  • Suharno Suharno

DOI
https://doi.org/10.24114/jupiis.v11i1.12391
Journal volume & issue
Vol. 11, no. 1
pp. 46 – 55

Abstract

Read online

Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk membandingkan teori John Rawls dan Will Kymlicka mengenai keberagaman warga negara dalam prinsip liberalisme. Meskipun sama-sama meletakkan prinsip dasarnya pada liberalisme, namun dua teori ini memiliki cara yang berbeda dalam memandang keadilan, kebebasan, dan hak-hak warga negara. Oleh karena itu, perlu ditawarkan sebuah solusi untuk menghapus celah keberagaman warga negara dalam prinsip liberalisme, yakni dengan membentuk kewarganegaraan multidimensional abad 21. Artikel ini disusun dengan menggunakan metode library research, yakni metode pengumpulan data yang dilakukan dengan memanfaatkan sumber dan bahan kepustakaan. Hasil dan kesimpulan yang diperoleh ialah keberagaman dalam pandangan Rawls hanya berfungsi apabila mendukung politik liberalisme, sedangkan dalam pandangan Kymlicka keberagaman sebagai elemen dasar dalam politik multikulturalisme. Teori keadilan Rawls terbagi dalam 2 jenis, yakni hak warga negara untuk mengakses sistem sosial yang sesuai dengan kebebasan bagi seluruh orang dan adanya ketimpangan sosial dan ekonomi untuk memberi manfaat orang yang kurang beruntung, Sedangkan Kymlicka memandang keadilan apabila kelompok minoritas mendapat hak untuk melakukan pembatasan interanl dan perlindungan eksternal. Penekanan Rawls terhadap pentingnya warga negara kembali ke original position justru menghambat warga negara menyadari hak-hak budayanya. Oleh karena itu, Kymlicka membagi hak menjadi 2 macam, yakni hak perorangan dan hak kolektif yang dibedakan. Terakhir, untuk menghapus celah tersebut maka fokus diarahkan ke pembentukan karakter warga negara multidimensional abad 21, yakni: dimensi personal, sosial, ruang, dan waktu.

Keywords