Waraqat: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman (Sep 2020)

MAQĀṢID ASY-SYARĪʻAH MENURUT MUHAMMAD AṬ-ṬĀHIR BIN ‘ĀSYŪR

  • Indra Indra

DOI
https://doi.org/10.51590/waraqat.v2i1.45
Journal volume & issue
Vol. 2, no. 1

Abstract

Read online

Maqāṣid hukum perkeluargaan ialah: mengukukuhkan ikatan pernikahan, hubungan nasab, hubungan persemendaan, dan menentukan cara pemutusan masing-masing hubungan. Maqāṣid hukum perniagaan ialah: rawāj, transparansi, perlindungan harta, berkekuatan hukum, berkeadilan. Maqāṣid hukum ketenagakerjaan ialah: intensifikasi muamalah ketenagakerjaan, rukhṣah untuk garar ringan yang susah dihindari, pembatasan kerja, berlaku mengikat jika pekerjaan telah dimulai, perkenan untuk tenaga kerja mengajukan jasa tambahan dengan atau tanpa imbalan, menyegerakan imbalan tenaga keraj, keluesan teknis penyelesaian pekerjaan, menghindari unsur-unsur perbudakan. Maqāṣid hukum tabarru’āt atau donasi ialah: intensifikasi tabarruʻāt, suka rela mutabarriʻ, fleksibilitas, perlindungan terhadap hak-hak pihak terkait. Maqāṣid hukum peradilan ialah: tersedianya perangkat dan unsurunsur yang bertanggung jawab menegakkan kebenaran dan membungkam kebatilan, penyerahan objek sengketa kepada yang berhak sesegera mungkin, kesaksian yang berdasarkan fakta yang terpercaya serta dokumentassi. Maqāṣid hukum sanksi pidana ialah: memberi efek jera kepada pelaku, memberi rasa keadilan kepada korban dan atau keluarganya, memberi efek ngeri atau takut kepada yang lain.

Keywords