Al-Adl (Jan 2024)

Dialektika Hukum Kebebasan Mengeluarkan Pendapat: Kritik vs Hinaan

  • Ramadhan Siddik Pane,
  • Khoiruddin Manahan Siregar

DOI
https://doi.org/10.31602/al-adl.v16i1.10238
Journal volume & issue
Vol. 16, no. 1
pp. 1 – 16

Abstract

Read online

Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjawab pokok permasalahan tentang substansi dari hak kebebasan berpendapat yaitu kritik dan penghinaan. Pokok permasalahan dikecilkan menjadi dua rumusan masalah, yaitu tentang perbedaan mendasar yang membedakan unsur-unsur suatu kebebasan berpendapat menjadi suatu kritikan atau menjadi suatu penghinaan. Kemudian, bagaimana dialektika hukum progresif dan hukum positif tentang ketentuan norma hukum hak kebebasan berpendapat. Sehingga untuk menemukan jawaban dari rumusan masalah tersebut, penelitian ini memanfaatkan metode penelitian hukum normatif dan dibingkai dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum didapatkan dari berbagai Undang-Undang yang relevan dan dari berbagai jurnal hukum dengan teknik studi dokumentasi dan interpretasi hukum. Sebagai kesimpulan dalam artikel ini dan merupakan jawaban atas rumusan masalah adalah pertama, unsur yang dominan membedakan antara kritik dan penghinaan adalah unsur fakta dan data serta unsur kesengajaan dengan secara langsung tertuju pada personal seseorang. Kedua, hukum progresif meninjau dari perspektif sosiologis menunjukkan bahwa hak kebebasan berpendapat adalah wadah untuk menyampaikan aspirasi dan keinginan rakyat yang tidak dapat ditampung oleh wakil rakyat secara komprehensif.

Keywords