Jurnal Ekonomi dan Bisnis (Apr 2018)

Investigasi atas revaluasi aset, penyajian laporan keuangan, dan kualitas auditor berbasis mandatory IFRS

  • Nurmala Ahmar

DOI
https://doi.org/10.24914/jeb.v21i1.744
Journal volume & issue
Vol. 21, no. 1
pp. 75 – 96

Abstract

Read online

Revaluasi aset belum banyak dilakukan oleh perusahaan di Indonesia sehingga mendorong lahirnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 191/PMK.010/2015 tentang penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan. Tujuan revaluasi aset pada umumnya adalah untuk meningkatkan nilai perusahaan dan menyajikan akun pada nilai yang sebenarnya. Riset ini melakukan investigasi aktivitas revaluasi aset yang dilakukan oleh perusahaan publik di Indonesia berdasarkan kualitas auditornya dan satuan moneter penyajian laporan keuangan. Riset menginvestigasi 434 emiten selama tahun 2012 sampai dengan tahun 2014. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 7,1 persen emiten melakukan revaluasi aset dan 92,9 persen emiten belum melakukan revaluasi aset. Dari jumlah tersebut 3 persen diaudit oleh KAP (Kantor Akuntan Publik) yang berafiliasi dengan big four dan 4,1 persennya tidak. Jumlah emiten yang merevaluasi aset dan menyajikan laporan keuangannya dalam mata uang rupiah sebanyak 5,3 persen dan dalam US dollar 1,8 persen.

Keywords