Krtha Bhayangkara (Apr 2022)

Aspek Hukum Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak Menurut Hukum Positif di Indonesia

  • Rahman Amin,
  • Muhammad Fikri Al Aziz,
  • Iren Manalu,
  • Ishanti Nurjanah Rahayu R

DOI
https://doi.org/10.31599/krtha.v16i1.976
Journal volume & issue
Vol. 16, no. 1

Abstract

Read online

Dewasa ini pesawat udara tanpa awak marak digunakan dalam berbagai aktivitas kehidupan manusia tidak hanya untuk keperluan militer, namun juga untuk keperluan sipil. Selain memberikan manfaat, penggunaan pesawat udara tanpa awak dapat menimbulkan kerawanan keamanan dan keselamatan penerbangan pesawat udara berawak serta mengakibatkan permasalahan lainnya. Oleh karena itu, urgen untuk dikaji ketentuan hukum pesawat udara tanpa awak dan permasalahan yang dapat ditimbulkan dalam pengoperasiannya. Penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengoperasian pesawat udara tanpa awak wajib mempedomani ketentuan tentang ruang udara di Indonesia, lulus sertifikasi operator atau remote pilot, mendaftarkan pesawat udara tanpa awak yang digunakan, serta hal-hal teknis lainnya sebelum dan selama pengoperasiannya. Permasalahan yang dapat ditimbulkan dalam pengoperasian pesawat udara tanpa awak yaitu permasalahan selama di udara yakni tabrakan dengan pesawat udara berawak dan pelanggaran terhadap ketentuan ruang udara, permasalahan di darat yakni jatuhnya pesawat udara tanpa awak menimpa orang atau benda di bawahnya, dan permasalahan lainnya berkaitan dengan hak privasi, hak cipta, penggunaan frekuensi radio dan penyalahgunaan untuk melakukan tindakan kriminal seperti peredaran gelap narkotika dan terorisme.

Keywords