Tsaqafah (May 2020)
Polemik Kebijakan Wisata Halal di Indonesia serta Tinjauannya dalam Maqashid Syariah
Abstract
AbstractHalal tourism has recently become jargon in Indonesia. The concept of halal tourism as the embodiment of Islamic tourism is considered ambiguous by certain groups. The concept of Halal Tourism or other similar terms such as Muslim-friendly or Islamic Tourism now raises a number of debates, whether the concept has a strong ontological basis with Islam, or it is merely a manifestation of economic interest that seeks to build competitive tourism and increase acceptance from the foreign Muslims segment. We apply the perspective of maqâshid syarî’ah to analyze the accuracy of the concept of Halal Tourism as a derivation of Islamic tourism and compare it with indicators used by Global Muslim Travel Index (GMTI). The result shows that the term Halal Tourism can proportionately represent the concept of tourism in Islam. However, the adoption of maqâshid syarî’ah in Indonesian halal tourism is still neglected. The need for the adoption of legal policy based on sharia’s principles is something that we should consider in the future.Keywords: Muslim-Friendly Tourism, Maqâshid Syarî’ah, Tourism, Halal Tourism. AbstrakWisata halal telah menjadi jargon di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Sejumlah kelompok menilai bahwa konsep wisata halal sebagai reseprentasi dari pariwisata islami adalah hal yang ambigu. Konsep wisata halal atau istilah lain seperti halal tourism atau Muslim-friendly tourism kini menimbulkan sejumlah perdebatan, apakah konsep tersebut memiliki basis ontologis yang kuat dengan Islam, ataukah sebagai bentuk strategi ekonomi untuk membangun pariwisata yang kompetitif dan meningkatkan penerimaan dari segmen Muslim asing. Dalam tulisan ini, kami menggunakan perspektif maqâshid syarî’ah untuk menimbang keakuratan konsep wisata halal sebagai derivasi dari pariwisata yang Islami, dan membandingkannya dengan sejumlah indikator dalam penyusunan indeks Global Muslim Travel Index (GMTI). Hasil telaah terhadap tata kelola dan praktik wisata halal menunjukkan bahwa Wisata Halal adalah konsep yang tepat dan proporsional dalam merepresentasikan pariwisata yang Islami. Namun masih terdapat distorsi dalam tata kelola pariwisata halal di Indonesia yang mengabaikan prinsip maqâshid syarî’ah. Adanya kebijakan legal yang mengadopsi prinsip-prinsip dalam syariah adalah hal yang patut kita pertimbangkan di masa mendatang.Kata Kunci: Muslim-Friendly Tourism, Maqâshid Syarî’ah, Pariwisata, Wisata Halal.
Keywords