Jurnal Konstitusi (Feb 2018)

Analisis Kritis terhadap Perjanjian Perkawinan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015

  • Damian Agata Yuvens

DOI
https://doi.org/10.31078/jk1445
Journal volume & issue
Vol. 14, no. 4

Abstract

Read online

Pengujian terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ditujukan untuk memastikan agar warga negara Indonesia yang menikah dengan warga negara asing bisa tetap memiliki hak atas tanah dengan titel Hak Milik maupun Hak Guna Bangunan. Hasil akhirnya, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, melalui Putusan No. 69/PUU-XIII/2015, menolak sebagian permohonan yang diajukan dan memberikan tafsir sehubungan dengan perjanjian perkawinan, sehingga perjanjian perkawinan juga bisa dibuat selama dalam ikatan perkawinan. Namun demikian, terdapat masalah nyata dalam Pertimbangan Hukum yang disusun, yaitu falasi, kurangnya pertimbangan dan tidak adanya analisis dampak. Di sisi lain, penilaian yang dilakukan secara terpisah oleh Mahkamah Konstitusi terhadap objek yang diujikan menyebabkan tidak tampaknya perdebatan komprehensif mengenai isu pokok yang diujikan. Terlepas dari kekurangan tersebut, tak dapat pula disangkal bahwa Putusan No. 69/PUU-XIII/2015 memberikan alternatif jalan keluar. Review on some provisions in Law of the Republic of Indonesia Number 5 of 1960 concerning Basic Regulations on Agrarian Principles as well as Law of the Republic of Indonesia Number 1 of 1974 concerning Marriage were submitted in order to ensure that Indonesian citizen who marries foreign citizen could still hold land right with title of the Right of Ownership and the Right of Building. As a result, Constitutional Court of the Republic of Indonesia, through Decision No. 69/PUUXIII/2015, rejected part of the petition and provided interpretation in relation to marital agreement, so that marital agreement could be drafted during the marriage relation. Nevertheless, there are visible problems in the Legal Consideration, namely fallacy, lack of consideration and no impact analysis. On the other hand, assessment conducted separately by Constitutional Court of the Republic of Indonesia caused the invisibility of comprehensive debate on the main issue that is contested. Apart from the said shortcomings, it is undeniable that Decision No. 69/PUU-XIII/2015 provided alternative way out.

Keywords