Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial (Dec 2020)

PETISI DARING SEBAGAI BENTUK PARTISIPASI WARGA NEGARA DI ERA DIGITAL

  • Ahmad Faadhila Addiputra,
  • Faiz Aulia Rahman,
  • Monique Madelin,
  • Putri Ramadini Mumpuni,
  • Epin Saepudin

DOI
https://doi.org/10.17509/jpis.v29i2.29801
Journal volume & issue
Vol. 29, no. 2
pp. 186 – 198

Abstract

Read online

Saat ini, segala aspek kehidupan manusia tidak lepas dari teknologi. Teknologi telah ikut serta dalam mewujudkan hak-hak manusia sebagai warga negara untuk menyampaikan aspirasinya. Penelitian ini menganalisis bagaimana partisipasi digital masyarakat Indonesia melalui petisi dalam jaringan. Subjek yang dituju pada penelitian ini adalah mahasiswa sarjana Institut Teknologi Bandung (ITB). Penelitian ini menggunakan metode studi literatur, studi kasus, dan penyebaran kuesioner. Studi kasus dilakukan dengan menganalisis berbagai petisi online, salah satunya adalah petisi online mengenai Omnibus Law. Survei disebar melalui Google form yang disebarkan di kalangan mahasiswa ITB. Berdasarkan hasil penelitian, mahasiswa ITB rata-rata memahami petisi daring dan rata-rata pernah mengisinya sebanyak 5 hingga 7 kali. Petisi daring bersifat cukup efektif namun harus dibarengi dengan advokasi lanjutan. Kami menyarankan pembaca untuk lebih mencari tahu lagi bagaimana advokasi lanjutan dari petisi daring, dan pemerintah seharusnya membuat peraturan perundang-undangan mengenai petisi daring.

Keywords