Fiat Justisia (Mar 2014)

TINJAUAN ATAS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK MENYUSUI ANAK SELAMA WAKTU KERJA DI TEMPAT KERJA BAGI PEKERJA PEREMPUAN

  • Marlina Eka Putri

Journal volume & issue
Vol. 5, no. 3

Abstract

Read online

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah perlindungan hukum terhadap hak menyusui anak selama waktu kerja di tempat kerja bagi pekerja perempuan telah terjamin. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan bahan pustaka sebagai sumber data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun peraturan perundang-undangannya sudah ada, tetapi perlindungan hukum terhadap hak menyusui anak selama waktu kerja di tempat kerja bagi pekerja perempuan belum terpenuhi. Pengusaha dengan alasan efisiensi, efektivitas kerja, dan penghindaran ekonomi biaya tinggi sangat melalaikan kewajiban yang sudah tercantum dalam perundang-undangan. Seringkali hak pekerja perempuan ini tidak terakomodir oleh peraturan. Upaya pemerintah adalah dengan membuat PP tentang ASI sebagai pelaksana UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No.36/2009 tentang Kesehatan, yang memuat sanksi bagi pengusaha yang melalaikan kewajiban untuk memenuhi hak pekerja perempuan untuk menyusui anak selama waktu kerja di tempat kerja, maupun di tempat-tempat umum seperti rumah sakit, bandar udara, perbelanjaan, dan sebagainya, baik sanksi pidana penjara, denda, maupun pencabutan izin usaha. Kata Kunci : ASI, perlindungan hukum, hak pekerja perempuan, menyusui.