Unes Journal of Swara Justisia (Jul 2023)

DINAMIKA KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH SEBAGAI LEMBAGA LEGISLATIF DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

  • Muksalmina Muksalmina,
  • Muksalmina Muksalmina,
  • Tasyukur Tasyukur,
  • Nabhani Yustisi

DOI
https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i2.379
Journal volume & issue
Vol. 7, no. 2
pp. 764 – 773

Abstract

Read online

DPD merupakan Dewan Perwakilan Daerah sebanyak 4 orang orang per provinsi yang dipilih langsung oleh rakyat dengan tujuan untuk memperjuangkan daerahnya dikancah nasional berbeda halnya dengan DPR yang memperjuangkan hak rakyat secara umum walaupun dalam system pemilihannya di daerah pemilihan tertentu. Dalam UUD 1945 kewenangan DPD soft becameralism bukan strong bicameralism dengan alasan bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan bulan negara federal. Dengan demikian, menjadi dinamika terkait kelembagaan DPD pada dasarnya merupakan Lembaga legislative, tetapi fungsi legislative yang dimiliki oleh DPD dibatasi, kata lain DPD adalah pembantu DPR. Padahal kalua kita tinjau dari sudut kelembagaan negara kedudukan keduanya sama yaitu Lembaga tinggi negara. Dalam prakteknya DPR ingin melemahkan kedudukan DPD dengan cara mengeluarkan UU MD3 dikarenakan kewenangan penuh membuat UU berada ditangan DPR. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Hasil penelitian kedudukan DPD dalam system tata negara Indonesia harus diberikan kewenangan yang sama dengan DPR dalam hal legislasi karena DPD mempunyai peran yang lebih strategis dalam mewujudkan kepentingan daerah, dikarenakan disaat hak-hak daerah tidak terwujud akan terjadi wacana pemisahan diri dari negara kesatuan seperti yang pernah terjadi di beberapa provinsi dan tidak terjadi lagi diskriminasi yang dilakukan oleh DPR kepada DPD. Kemudian, peralihan hak membuat UU sebelum amandemen yang dilakukan oleh Presiden beralih ke DPR setelah amandemen, kedepannya dalam hal membuat UU juga harus dilibatkan DPD mulai dari rancangan hingga pengesahan, dengan tujuan untuk mewujudkan cita-cita dasar dalam pembentukan Lembaga DPD, disamping itu Lembaga DPD tidak diganggu oleh kepentingan politik manapun berbeda halnya dengan DPR, sehingga akan menghasilkan UU yang berkualitas.

Keywords