Profetika (Jun 2016)

REFORMULASI PERATURAN HUKUM LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH DI INDONESIA

  • Muhammad Muhtarom

Journal volume & issue
Vol. 17, no. 01
pp. 90 – 102

Abstract

Read online

The presence of Act No. 1 of 2013 on Micro Finance Institutions, have given rise to legal problems for Cooperative of Syariah Micro Finance, because the cooperatives governed by two kinds of regulation, namely cooperative legislation and regulation of microfinance institutions (MFIs). Dualism of laws has given rise to overlapping regulation, supervision and oversight by the relevant agencies, as well as the contradictions settings between one to another. The legal problems required solutions through reformulation of laws of the Syariah MFI’s. Keywords: reformulation of law; cooperatives; syariah micro finance Abstrak: Kehadiran Undang Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, telah memunculkan problem hukum bagi lembaga keuangan mikro syariah yang berbadan hukum Koperasi, karena LKM ini diatur oleh dua macam regulasi, yaitu peraturan perundangan perkoperasian dan peraturan Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Adanya dualisme peraturan hukum ini telah menimbulkan tumpang-tindih pengaturan, pengawasan dan pembinaan oleh instansi terkait, serta adanya kontradiksi-kontradiksi pengaturannya di antara satu dengan lainnya. Problem hukum itu memerlukan pemecahannya melalui reformulasi peraturan hukum yang berkaitan dengan LKM Syariah. Kata kunci: reformulasi peraturan; perkoperasian; lembaga keungan mikro syariah