Lex Librum (Jun 2017)

REFORMULASI PENERAPAN ELECTORAL THRESHOLD DALAM SISTEM KEPARTAIAN DI INDONESIA

  • Firman Freaddy Busroh

DOI
https://doi.org/10.5281/zenodo.1257770
Journal volume & issue
Vol. 3, no. 2
pp. 513 – 524

Abstract

Read online

Perdebatan paling seru menjelang di selenggarakannya hajatan nasional, pemilu 2014, adalah bagaimana melanjutkan reformasi di bidang politik, khususnya sistem pemilu dan pemerintahan, yang ditujukan untuk memperkuat stabilitas dan meningkatkan efektifitas dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan pemerintah. Reformulasi penerapan electoral threshold dalam proses penyederhanaan partai politik di Indonesia pertama dilakukan dalam Undang-Undang Pemilu 2004. Penyederhanaan parpol dilakukan lewat Electoral Threshold (ET) sebesar 2%. Kedua Undang-Undang Pemilu 2009 dengan ET 3%. Partai-partai yang mampu memenuhi angka tersebut ngotot untuk memegang teguh ketentuan tersebut, sementara bagi partai-partai yang tidak lolos ketentuanET 3% berusaha sekuat mungkin agar tetap mengikuti pemilu 2009. PBB merupakan salah satu partaiyang mencoba untuk menghapus ketentuan tersebut agar dapat langsung ikut pemilu 2004. Dan perjuangan PBB dengan partai-partai kecil lainnya pun berhasil, ET 3% pun terhapus. Karena ET dihapus maka sebagai gantinya untuk melakukan penyederhanaan parpol diganti menjadi Parliamentary Threshold (PT) 2,5%. Kini perdebatan mengenai penyederhanaan partai muncul kembali dalam menyusun undang-undang pemilu 2014, dan perdebatan ini muncul tak jauh dari apa yang terjadi saat menyusun undang-undang pemilu 2009. Karena itu wacana yang dominan hanyalah seputar jumlah angka dalam menaikkan PT, ada yang menghendaki tetap, naik menjadi 3-4 % hingga ke tingkat ekstremis 5%.

Keywords