Cepalo (Sep 2020)

PROBLEMATIKA WASIAT WAJIBAH TERHADAP AHLI WARIS BEDA AGAMA DI INDONESIA

  • Dwi Andayani B.S.,
  • Tetty Hariyati

DOI
https://doi.org/10.25041/cepalo.v4no2.1893
Journal volume & issue
Vol. 4, no. 2
pp. 157 – 170

Abstract

Read online

Permasalahan terkait pengaturan hukum yang sulit diatur oleh hakim adalah terkait permasalahan waris beda agama dengan sumber hukum Islam yang berlaku dan bagaimana penerapannya dalam kehidupan masyarakat. Dalam pengaturan secara sempit diatur dalam pasal 209 kompilasi hukum Islam tahun 1991. Selain itu fakta bahwa waris Islam yang mengacu pada sumber hukum Islam adalah Alquran dan Hadis yang kini telah dirangkum dalam Keputusan Presiden Penyusunan Hukum Islam Nomor 1 tahun 1991. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normative dengan analisis terhadap peraturan perundangan-undangan yang berlaku terkait masalah hukum yang dibahas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim agung dalam memutus perkara waris beda agama ini lebih mempertimbangkan aspek keadilan sosial dan kemaslahatannya. Walaupun hal ini sebenarnya bertentangan dengan sumber Hukum Islam baik dalam Al-Qur’an maupun Hadits.

Keywords