RechtIdee (Dec 2013)
Kajian Prinsip Hukum Jaminan Syariah Dalam Kerangka Sistem Hukum Syariah
Abstract
AbstrakPerkembangan kegiatan ekonomi yang berlandaskan syariah menyebabkan betapa pentingnya makna dari suatu kajian tentang prinsip-prinsip hukum. Keberadaan prinsip hukum merupakan syarat mutlak (conditio sine qua non) dari adanya suatu aturan hukum. .Prinsip hukum Jaminan Syariah (al-rahn) harus dilakukan dalam konteks sistem hukum syariah. Untuk mengelaborasi prinsip hukum jaminan syariah digunakan 2 (dua) metode, yaitu deduksi dan induksi. Metode deduksi digunakan untuk mengabsorbsi prinsip hukum perikatan syariah menjadi prinsip hukum jaminan syariah. Metode induksi digunakan untuk mengelaborasi asas hukum dengan cara mengabstraksikan aturan-aturan konkrit tentang jaminan syariah. Berdasarkan metode deduksi dan induksi, dapat disimpulkan bahwa prinsip hukum Jaminan Syariah (Al-rahn) adalah: Al Hurriyah (Asas Kebebasan), Al-Musawah (Asas Persamaan dan Kesetaraan), Al-‘Adalah (Asas Keadilan), Al-Ridha (Asas Kerelaan), Al-Shidq (Asas Kejujuran dan Kebenaran), Al-Kitabah (Asas Tertulis). Kata Kunci: Jaminan syariah, Prinsip hukum, Sistem Hukum Syariah