Nakhoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan (Jun 2021)
Pemanfaatan Drone sebagai Bagian dari Kontra Terorisme
Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk melakukan tinjauan dan evaluasi terkait pemanfaatan drone dari segi sisi regulasi dan prosedur tetap pengamanan VVIP dan Objek Vital Nasional Indonesia terhadap serangan drone berdasarkan kejadian pahit yang menimpa Presiden Venezuela dan Objek Vital Nasional Saudi Arabia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan melakukan wawancara dengan perwira terkait, dilengkapi dengan studi dokumen mengenai regulasi dan dilakukan supaya lebih mudah memahami pentingnya peran pengamanan terhadap VVIP dan Objek Vital Nasional digabungkan dengan potensi teroris menggunakan pesawat tanpa awak (UAV) merujuk pada teori-teori cumulative extremism, rational choice dan routine activity. Seperti terdapat regulasi penggunaan drone terbaru, Paspampres yang melakukan pengamanan anti drone secara statis dan mobile serta Kepolisian melakukan upaya pengamanan Objek Vital Nasional yang terus mengikuti perkembangan zaman. Meskipun serangan teroris drone secara faktual belum terjadi di Indonesia, peneliti merekomendasikan adanya pembuatan regulasi dalam bentuk pendataan penjual dan pembeli drone oleh Kementerian Perhubungan yang dibantu Kepolisian, membangun laboratorium dan memperkuat teknologi anti drone di kawasan perbatasan dan sebagai sky monitoring system, membentuk koalisi kerja sama instansi/lembaga terkait sampai dengan satuan tugas anti drone, pelatihan pasukan khusus, dan membentuk satuan anti drone seperti D’Artagnan.
Keywords