IBLAM Law Review (Sep 2024)

Interpretasi Masa Daluwarsa Pengaduan Nasabah pada Pialang Berjangka

  • Yusriansyah,
  • Niru Anita Sinaga,
  • Sudarto

DOI
https://doi.org/10.52249/ilr.v4i3.492
Journal volume & issue
Vol. 4, no. 3

Abstract

Read online

Angka pengaduan nasabah terhadap pialang berjangka terus meningkat setiap tahun, dengan rata-rata pengaduan terkait peristiwa hukum yang terjadi 4-5 tahun sebelumnya. Namun, penyelesaian pengaduan tersebut tidak sebanding dengan jumlahnya, sementara peraturan yang ada belum mengatur batas waktu daluwarsa pengaduan nasabah. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha dan nasabah. Untuk mengatasi hal ini, pialang berjangka berinisiatif melibatkan Bursa Berjangka, Bappebti, Lembaga Ombudsman, serta praktisi dan akademisi hukum guna menafsirkan hukum terkait masa daluwarsa pengaduan nasabah. Penelitian ini bertujuan untuk memahami interpretasi masa daluwarsa pengaduan nasabah pada pialang berjangka dan urgensinya dalam perdagangan berjangka komoditi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konsep, kasus, dan komparatif. Data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Masa daluwarsa pengaduan nasabah dapat diatur berdasarkan syarat formil dan materiil, dengan pengaduan diajukan maksimal 2 tahun setelah peristiwa terjadi. (2) Terdapat kebutuhan mendesak untuk mengatur masa daluwarsa pengaduan dalam peraturan Bappebti, termasuk perubahan Peraturan No. 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Nasabah.

Keywords