Jurnal Litigasi (Nov 2016)

PENELITIAN HUKUM TRANSFORMATIF PARTISIPATORIS: SEBUAH GAGASAN DAN KONSEP AWAL

  • Anthon Freddy Susanto,
  • Gialdah Tapiansari Batubara

DOI
https://doi.org/10.23969/litigasi.v17i2.159
Journal volume & issue
Vol. 17, no. 2

Abstract

Read online

Penelitian hukum normatif-dogmatiek, maupun empirik-kuantitatif memiliki kecenderungan simplifikasi yaitu pengabaian terhadap berbagai aspek dalam realitas hukum yang kompleks, sehingga penelitian hukum kering dari aspek nilai, simbol-simbol, makna-makna kultural dan moralitas kemanusiaan, bahkan tidak memiliki tindakan aksi di dalamnya. Penelitian hukum normatif-dogmatiek dan juga penelitian empirik kuantitatif (keduanya di bawah paradigma positivism hukum) hanya menjelaskan keterkaitan (mekanis) antara angka angka dengan aturan, asas-asas dan prinsip yang kaku. Pengabaian-pengabaian demikian itu mengakibatkan, rusaknya tatanan hukum, tatanan masyarakat, serta hancurnya kehidupan ekologis (lingkungan hidup) oleh kebijakan-kebijakan hukum formal, yang lebih memihak kekuasaan. Kita temukan marjinalisasi masyarakat kecil, penggusuran dan penghakiman atas nama hukum yang banyak dilakukan Negara. Pembangunan hukum yang lebih mengarah kepada kepentingan kelas tertentu atau kelompok yang kuat dalam masyarakat. Pada satu sisi pembangunan hukum yang terlalu terfokus pada kebijakan perundang-undangan pada hakekatnya hanya menampilkan pembangunan semu, sekalipun peraturan perundang-undangan itu memiliki tujuan tujuan yang mulia, namun minim dalam pencapaian, terlebih yang selalu mengemuka akan perilaku yang Nampak dalam perundang-undangan itu. Pembangunan hukum yang terlalu terfokus pada perundang-undangan itu tidak mendorong partisipasi public.Hukum kehilangan kemampuan untuk menjelaskan relasinya dengan masyarakat dan realitas kultural dan akhirnya hukum gagal menjadi medium yang dapat meningkatkan partisipasi masyarakat.Dari berbagai problem hukum saat ini, memperlihatkan kepada kita, diperlukan pendekatan yang mampu merespon perubahan dan tentu saja keberpihakan terhadap masyarakat yang tidak mampu.Oleh karena itu penelitian hukum seharusnya mampu mendorong partisipasi masyarakat, terbuka terhadap berbagai ragam pendekatan sehingga mampu memberikan berbagai solusi yang dihadapi oleh masyarakat. Kata Kunci: Konsep, Penelitian Hukum Transformatif–Partisipatoris.