IBLAM Law Review (May 2024)

TINJAUAN YURIDIS PENGHUKUMAN TERHADAP PELAKU KORUPSI YANG TERBUKTI BERSALAH DALAM KASUS PENCUCIAN UANG: TINJAUAN TERHADAP IMPLEMENTASI HUKUM PIDANATINJAUAN YURIDIS PENGHUKUMAN TERHADAP PELAKU KORUPSI YANG TERBUKTI BERSALAH DALAM KASUS PENCUCIAN UANG: TINJ

  • Rafel Maita,
  • Vasco Javarison Zacharias,
  • Asmak Ul Hosnah

DOI
https://doi.org/10.52249/ilr.v4i2.397
Journal volume & issue
Vol. 4, no. 2

Abstract

Read online

Dalam kajian hukum normatif yang juga dikenal sebagai penelitian hukum doktrinal, diungkap bahwa kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang menuntut pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), jika tindak pidana yang melatarbelakanginya adalah korupsi. Akan tetapi, Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) tidak memberikan penjelasan mendetail tentang peran KPK dalam penanganan kasus TPPU yang bermula dari tindak pidana korupsi. Kajian ini mengedepankan analisis terhadap hukum positif yang relevan. Hal ini terjadi meskipun kepolisian dan kejaksaan, yang mendapat amanat eksplisit dari undang-undang, secara umum tidak mengalami kesulitan dalam mengatasi kasus-kasus TPPU. Menjadi penting untuk merevisi Pasal 76 agar kewenangan penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan korupsi dapat disamakan, sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Hal ini meniscayakan perlunya klarifikasi terhadap interpretasi Ayat (1) Pasal 76, yang menetapkan bahwa penuntut umum dari Kejaksaan Agung RI dan KPK adalah entitas yang bersatu dengan hak yang identik dalam mengelola kasus-kasus tersebut. Dengan demikian, hal ini akan mengakhiri kontroversi yang ada mengenai wewenang KPK dalam menangani kasus TPPU. Oleh karena itu, penuntut umum yang berasal dari KPK dianggap berwenang untuk menuntut dalam kasus TPPU dimana tindak pidana asalnya adalah korupsi.

Keywords