Nakhoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan (Dec 2021)

BRIDA

  • Herie Saksono

Journal volume & issue
Vol. 20, no. 2

Abstract

Read online

Pembentukan BRIDA sebagai perangkat daerah akan menghadirkan kebaharuan dan pembaharuan, terutama sebagai orkestrator aktivitas penelitian dan pengembangan di daerah. Proses bisnis BRIDA harus menstimulasi terciptanya keterbaruan tata kelola riset dan inovasi di daerah agar produk yang dihasilkan lebih nyata kemanfaatannya dan berdampak masif (impact factor) bagi kemaslahatan publik. Pembaharuan tata kelola riset dan inovasi menjadi keniscayaan dan patut dibidik sebagai target utama dan raison d’etre pembentukan BRIDA - tidak semata hanya oleh pemerintah daerah, namun juga karena adanya intervensi Pemerintah melalui pertimbangan yang diberikan oleh BRIN. Pertanyaannya, siapakah yang seharusnya menjadi target keterbaruan tata kelola riset dan inovasi di daerah? Apa pula yang harus disiapkan oleh BRIN dalam merespons pembentukan BRIDA? Studi ini bertujuan untuk memetakan eksistensi, peran, dan menemukan desain pengelolaan BRIDA. Harapannya, BRIDA mampu menjadi perangkat daerah yang kokoh profesional, dan adaptif dalam mengemban amanat penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah. Kajian ini menggunakan pendekatan kualitatifeksploratif. Data yang digunakan merujuk pada regulasi/kebijakan yang mengatur tentang pembentukan perangkat daerah dan elaborasi terhadap dokumen perencanaan pembangunan nasional/daerah. Simpulan menunjukkan bahwa pembentukan BRIDA selayaknya berpedoman pada desain besar tata kelola riset dan inovasi di daerah yang ditetapkan oleh BRIN. Sejumlah amanah ditumpukan kepada BRIN, di mana BRIDA diharapkan mampu berperan aktif menjadi katalisator bagi peningkatan kinerja pemerintahan dan percepatan pembangunan daerah. Karenanya, direkomendasikan agar BRIN menyusun desain besar tata kelola BRIDA secara komprehensif-adaptif dengan memerhatikan aspek kebaruan manajerial, koherensi antara agenda prioritas nasional, target kinerja pemda, pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, dan pencapaian tujuan otonomi daerah.

Keywords