Masalah-Masalah Hukum (Jan 2017)

STRATEGI BARU PENGENTASAN KEMISKINAN MELALUI HUKUM SEBAGAI SARANA PEMBERDAYAAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY

  • Erwin Syahputra,
  • Suteki Suteki

DOI
https://doi.org/10.14710/mmh.46.1.2017.1-8
Journal volume & issue
Vol. 46, no. 1
pp. 1 – 8

Abstract

Read online

Artikel ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis dampak sosial ekonomi bagi masyarakat dengan adanya hukum sebagai sarana pemberdayaan Corporate Social Responsibility (CSR) serta implementasi dan strategi yang ideal dalam pengentasan kemiskinan berdasarkan hukum melalui sarana pemberdayaan CSR. Penelitian ini merupakan penelitian socio-legal research. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan CSR perusahaan melibatkan masyarakat sekitar, baik sebagai subyek maupun objek program. Dalam rangka program pengentasan kemiskinan, perusahaan turut mengambil peran sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, perusahaan harus memiliki strategi jangka pendek, menengah dan panjang dengan menerapkan pendekatan strategic CSR dalam pengelolaan pertambangan agar dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya terhadap masyarakat setempat dan menangani isu-isu sosial yang terdapat dalam masyarakat. Dari segi pemerintah, proses regulasi terkait kewajiban CSR perlu memenuhi pembuatan peraturan yang terbuka dan akuntabel.

Keywords