Jurnal IUS (Apr 2021)

Perbandingan Perlindungan Hukum Pasien Korban Malpraktek Bedah Plastik Di Indonesia Dan Korea Selatan

  • Kartina Pakpahan,
  • Heni Widiyani,
  • Veronica Veronica,
  • Sewin Kartika

DOI
https://doi.org/10.29303/ius.v9i1.826
Journal volume & issue
Vol. 9, no. 1

Abstract

Read online

Perkembangan dunia kecantikan saat ini berkembang sangat pesat di berbagai kalangan. Dunia kecantikan memiliki fungsi dalam bidang kesehatan contohnya rekonstruksi seperti kasus-kasur luka bakar, trauma wajah pada kasus kecelakaan, cacat bawaan lahir (congetinal) dan lain-lain. Oleh karena itu banyak orang yang berbondong-bondong melakukan bedah pelastik karena tergiur dengan banyaknya iklan-iklan yang begitu menjanjikan. semakin tinggi tingkat bedah plastik maka tak bisa di pungkiri akan terjadinya kasus malpraktek. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum, penanggulangan tindak pidana malpraktek bedah plastik yang saat ini berlaku. Penelitian ini bermanfaat secara teoritis dan Praktis berkaitan dengan perlindungan konsumen dalam bidang malpraktek bedah plastik. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Yuridis Normatif. Analisis bahan hukum yang dipergunakan menggunakan analisis secara kualitatif dengan menguraikan secara deskriptif analitis dan preskriptif. Berdasarkan penelitian Bentuk perlindungan hukum terhadap tindak pidana malpraktek bedah plastik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen secara umum dan Undang-Undang kesehatan dan kedokteran secara khusus. Di Korea diatur dalam Konstitusi Korea Selatan yang isinya mengenai keamanan dalam hal malpraktek. Setiap negara mengalami kasus malpraktek yang berbeda, begitu juga dengan cara penanggulanganya berbeda. Tiap negara hanya perlu memperhatikan sistem perlindungan hukum yang diterapkan sehingga memberikan efek jera kepada pelaku malpraktek bedah plastik yang tidak sesuai dengan standar nasionalnya dan juga memberikan arahan dan bimbingan yang cukup kepada masyarakatnya agar dapat memahami bagaimana agar mengurangi resiko malpraktek berbahaya yang terjadi.

Keywords