Krtha Bhayangkara (Dec 2018)
KEDUDUKAN HUKUM KORBAN KEJAHATAN DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA
Abstract
Peradilan Pidana Indonesia menganut asas “Perlindungan atas harkat martabat manusia”. Jika dihubungkan dengan asas “Persamaan di muka hukum” sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 31 KUHAP, maka KUHAP masih lebih condong menitikberatkan mengatur mengenai perlindungan terhadap harkat dan martabat dari tersangka dibanding dengan harkat dan martabat dari korban. Dapat dikatakan bahwa perlindungan hukum terhadap korban sangat kurang diperhatikan dalam pengaturan KUHAP dan hal ini merupakan suatu titik kelemahan yang mendasar oleh karena tidak mengatur dan memfasilitasi suatu perlindungan hukum yang bersifat komprehensif dan maksimal terhadap kepentingan korban. Dapat dikatakan bahwa perlindungan hukum terhadap korban sangat kurang diperhatikan dalam pengaturan KUHAP dan hal ini merupakan suatu titik kelemahan yang mendasar oleh karena tidak mengatur dan memfasilitasi suatu perlindungan hukum yang bersifat komprehensif dan maksimal terhadap kepentingan korban.
Keywords