Usroh (Jun 2023)
PEMBEBANAN NAFKAH IDDAH DAN MUT’AH DALAM PERKARA CERAI GUGAT DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA DAN MALAYSIA
Abstract
Gugatan perceraian yang dilakukan oleh istri seringkali tidak disertai dengan tuntutan tambahan kepada suami untuk memberikan Nafkah Iddah dan Mut’ah. Sebab banyak perkara yang terjadi dalam gugatan perceraian seorang istri tidak mendapatkan hak nafkah iddah dan mut’ah. Padahal pengajuan hak nafkah ini dapat di ajukan pada saat pengajuan gugatan cerai seperti dalam Putusan Pengadilan Agama Pangkalan Balai No.727/Pdt.G/2021/Pa.Pkb. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui landasan hukum yang menjadi pertimbangan hakim mengenai pembebanan nafkah iddah dan mut’ah dalam perkara cerai gugat dan untuk memahami tinjauan hukum Islam di Indonesia dan Malaysia terhadap pembebanan nafkah iddah dan mut’ah dalam perkara cerai gugat. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan atau yang disebut dengan (field research). Dari hasil penelitian ditemukan bahwa hakim memberikan putusan berdasarkan pertimbangan pembuktian pihak yang dihadirkan di persidangan, dimana ditemukan bukti bahwa penggugat tidak nusyuz sehingga berdasarkan teori keadilan dan perlindungan hak-hak perempuan, hakim dapat memberikan keputusan sesuai dengan ijtihad yang dilakukan. Selain itu, menurut hukum Islam di Indonesia sejalan dengan pasal 41 UU No.1 Tahun 1974. Sedangkan menurut hukum Islam di Malaysia sejalan dengan UU Keluarga Islam Enakmen Nomor 17 Tahun 2003. Kata Kunci.: Cerai Gugat; Nafkah Iddah; Mut’ah