Jurnal Mercatoria (Dec 2020)

Pemberian Wasiat Wajibah kepada Istri Non Muslim Menurut Putusan Mahkamah Agung RI NO. 16K/AG/2010

  • Abdul Hadi Ismail

DOI
https://doi.org/10.31289/mercatoria.v13i2.4060
Journal volume & issue
Vol. 13, no. 2
pp. 131 – 142

Abstract

Read online

Beragamnya agama yang ada di Indonesia, menyebabkan perkawinan beda agama rentan terjadi. Perkawinan beda agama akan berimplikasi kepada adanya kewarisan beda agama jika salah satu pasangan meninggal dunia, sehingga akhirnya akan menjadi sengketa waris. Para ulama fikih telah sepakat bahwa antara muslim dengan non muslim tidak saling mewaris, meskipun sebagian ulama membolehkan terjadinya peralihan harta melalui wasiat wajibah. Secara normatif tidak ada hukum positif yang mendasari pemberian wasiat wajibah kepada istri yang tidak beragama Islam. Kompilasi Hukum Islam hanya mengatur wasiat wajibah kepada anak angkat atau orang tua angkat. Kekosongan hukum tersebut kemudian mendorong Mahkamah Agung Republik Indonesia memberikan putusan untuk memberikan bagian harta dari suami/istri non muslim melalui mekanisme wasiat wajibah. Berdasarkan konsideran tersebut, maka perlu dipertanyakan bagaimana wasiat wajibah terhadap non muslim dalam perspektif KHI, serta apa yang menjadi dasar Putusan Mahkamah Agung RI memutuskan pemberian wasiat wajibah kepada istri non muslim. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan sumber data berasal dari data sekunder. Hasil penelitian ini adalah bahwa pertimbangan yang menjadi dasar terbitnya Putusan Nomor 16 AK/G/2010 itu adalah rasa keadilan serya kemanusiaan, disebabkan istri telah mengabdikan dirinya selama 18 tahun dan bergaul dengan suami secara rukun dan baik.

Keywords