Cepalo (Nov 2019)

Implikasi Diskresi Kepala Kantor Pertanahan dalam Pendaftaran Tanah

  • Upik Hamidah

DOI
https://doi.org/10.25041/cepalo.v3no2.1849
Journal volume & issue
Vol. 3, no. 2
pp. 93 – 100

Abstract

Read online

Pada keadaan tertentu menteri pertanahan serta kepala kantor pertanahan dapat mendaftarkan pemindaan hak atas tanah dalam suatu bidang tanah hak milik, yang dalam hal ini aktanya tidak dibuat oleh Penjabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT. Hal tersebut berbanding terbalik dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 37 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menentukan bahwa pemindahan hak atas suatu bidang tanah hanya dapat dilakukan apabila dapat dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana implikasi hukum dari kebijakan kepala kantor pertanahan dalam pendaftaran tanah? Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan bahan pustaka lainnya. Berdasarkan hasil penelitian bahwa kebijakan mendaftarkan pemindahan hak milik atas sebidang tanah yang dilakukan oleh kepala kantor pertanahan bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 37 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sehingga pemindahan hak atas sebidang tanah yang dilakukan tidak sah menurut hukum. Implikasi berlaku sepanjang kepala kantor pertanahan dengan terang-terangan mendaftarkan hak milik atas sebidang tanah di daerah perkotaan, sehingga dapat dipastikan tidak termasuk kategori daerah terpencil sebagaimana di maksud dalam ketentuan Pasal 37 PP No. 24 Tahun 1997. Dengan demikian, perlu dilakukan perubahan isi dalam Pasal 37 PP No. 24 Tahun 1997, mengenai pengaturan dalam keadaan tertentu. Akan lebih baik jika keadaan tertantu yang dimaksud diperinci dalam batang tubuh sehingga tidak menimbulkan multi interprestasi yang dapat menjadi celah penyalahgunaan wewenang sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

Keywords