Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum (Aug 2014)

Penguiatan Budaya Hukum dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia

  • Didik Sukrino

DOI
https://doi.org/10.22304/pjih.v1n2.a2
Journal volume & issue
Vol. 1, no. 2
pp. 228 – 247

Abstract

Read online

Abstrak Penyelenggaraan pelayanan publik yang berasaskan: kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, profesionalitas, partisipasi, persamaan perlakuan atau tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan, ternyata masih “cantik” di atas kertas tetapi “buruk” di tataran aplikasi. Upaya mewujudkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik cenderung memprioritaskan pembenahan substansi hukum dan struktur hukum, tetapi kurang memperhatikan aspek budaya hukumnya. Padahal budaya hukum merupakan “bensinnya motor keadilan” yang akan menentukan bagaimana seharusnya hukum itu berlaku dalam masyarakat. Artinya, nonsens pelayanan publik dapat ditegakan tanpa didukung oleh kesadaran, pengetahuan, dan pemahaman para subjek hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu, penguatan budaya hukum dalam upaya perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pelayanan publik merupakan keniscayaan. Dengan demikian, penegakan hak-hak dasar setiap warga negara atas pemerintahan, perilaku administrasi dan kualitas pelayanan, sangat ditentukan oleh kesadaran masyarakat sendiri dalam memahami dan melaksanakan peraturan hukum pelayanan publik. Abstract Law of public services in the form of public interest, rule of law, equal rights, the balance of rights and obligations, professional, participatory, equal treatment or non-discrimination, transparency, accountability, and treatment facilities for vulnerable groups, timeliness, speedy, eaily and affordability, are still "pretty" on paper but "bad" in the implementation level. Efforts to achieve the quality of public services tends to prioritize the improvement of legal substance and structure of the law, but pay less attention to the cultural aspects of the law. Though legal culture is "gasoline motors justice" that will determine how the law should prevail in society, it is a nonsense that public services can be established without awareness, knowledge and understanding of the subject of law in society. Therefore, the strengthening of the legal culture in the protection and fulfillment of Human Rights (HAM) in public service is a necessity. Thus the enforcement of the fundamental rights of every citizen of the government, administrative behavior and quality of service, are determined by the people in understanding and implementing public service regulations.

Keywords