Jurnal Iqtisad (Dec 2023)
Rekonstruksi Fatwa DSN MUI No.08/DSN-MUI/1V/2000 Tentang Pembiayaan Musyarakah dengan Metode Qiraa’ah Mubaadalah
Abstract
Musyarakah financing contract is an interpretation of the existence of mutual help between fellow beings. In this financing contract the MUI DSN Fatwa is a reference for the implementation of the contract in the field. Musyarakah which is a form of mixed financing that has an equal nature in principle. However, in this study, it was found that the issue of being equal in principle in musyarakah was not poured out in the financing process because there was still the use of collateral, because this was not in line with the contention of the fatwa. The existence of an equal principle contained in this musyarakah is in line with the principle of Qiraa'ah Mubaadalah. Where in the reading of texts this is used through reading using a method that is not lame. Furthermore, the mubaadalah instrument is reading the various verses using the Qowaid, mabadi 'and juz'i reading methods where from the existence of one legal source (text) with another there should be no inequality. By using this critical paradigm, we can examine the reconstruction of the MUI DSN fatwa through the method of reading the text contained in the fatwa, because in this case the MUI DSN Fatwa is the primary legal source in this study. Abstrak Akad pembiayaan musyarakah merupakan interpretasi dari adanya tolong menolong antar sesama. Dalam akad pembiayaan ini Fatwa DSN MUI merupakan acuan atas adanya pelaksanaan akad tersebut dilapangan. Musyarakah yang merupakan bentuk pembiayaan campuran yang memiliki sifat setara pada prinsipnya. Namun dalam kajian ini ditemukanlah isu bahwa setara secara prinsip musyarakah tidak tercurahkan dalam proses pembiayaannya karena masi adanya penggunaan agunan, karena hal ini tidak selaras denga nisi yang terdapat dalam fatwa tersebut. Adanya prinsip setara yang tertuang dalam musyarakah ini selaras dengan prinsip Qiraa’ah Mubaadalah. Dimana dalam pembacaan teks teks hal ini digunakan melalui pembacaan menggunakan metode yang tidak timpang. Selanjutnya dalam instrument mubaadalah membaca berbagai macam ayat itu dengan menggunakan metode pembacaan Qowaid,mabadi’ dan juz’i dimana dari adanya sumber hukum yang satu (teks) dengan yang lainnya tidak boleh ada ketimpangan. Dengan menggunakan paradigma kritis hal ini dapat mengkaji mengenai rekonstruksi fatwa DSN MUI melalui metode pembacaan teks yang tertera di dalam fatwa tersebut, karena dalam hal ini Fatwa DSN MUI merupakan sumber hukum primer dalam penelitian ini. Kata kunci : Musyarakah, Fatwa DSN MUI, Qiraa’ah Mubaadalah
Keywords