Jurnal Ilmu Kenotariatan (Nov 2021)

Keabsahan Perjanjian Tidak Tertulis Dalam Arisan Online (Studi Putusan Nomor. 106/Pdt.G/2017/PN Plk)

  • Rhama Wisnu Wardhana,
  • Edi Wahjuni,
  • Mataniari Diana Naiborhu

DOI
https://doi.org/10.19184/jik.v2i2.29646
Journal volume & issue
Vol. 2, no. 2
pp. 53 – 66

Abstract

Read online

Kegiatan arisan di Indonesia sangatlah familiar terutama di kalangan kaum hawa, umumnya kegiatan arisan adalah saling berkumpul dan mengumpulkan uang ataupun barang secara teratur tiap periode tertentu. Setelah uang atau barang telah terkumpul kemudian akan ada undian nama atau nomor yang akan dinyatakan sebagai pemenang undian arisan, dan berakhir ketika semua peserta arisan telah mendapatkan undian atau menang. Tidak berbeda jauh, arisan online juga sedang marak dikalangan masyarakat Indonesia jika biasanya arisan harus berkumpul dan bertatap muka, tidak dengan jenis arisan ini, karena kegiatannya dapat melalui media atau dengan kata lain ada perantara atau jembatan untuk menghubungkan para peserta arisan online. Akan tetapi setiap peristiwa pasti ada risiko, begitu juga dengan arisan online di mana memiliki banyak sekali celah untuk pihak yang kurang bertanggung jawab memanfaatkan celah tersebut. Salah satunya adalah dengan tidak memenuhi kewajiban nya yaitu tidak membayar iuran rutin arisan, yang pada akhirnya akan menimbulkan kerugian bagi banyak pihak. Perbuatan tersebut dapat dikatakan sebagai perbuatan ingkar janji atau wanprestasi. Kasus perjanjian tidak tertulis dalam arisan online dalam hal ini diperkuat dengan menganalisa putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya nomor: 106/Pdt.G/2017/PN Plk. Tujuan umum, untuk memenuhi persyaratan akademis dalam memperoleh gelar sarjana hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Tujuan Khusus untuk mengetahui dan memahami perjanjian yang dibuat tidak tertulis sah menurut hukum perjanjian, metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu penelitian hukum yuridis normatif (Normative Legal Research). Keabsahan perjanjian lisan tetaplah sah dan memiliki kekuatan hukum untuk menyatakan seseorang melakukan wanprestasi selama tidak bertentangan dengan pasal 1320 KUHPer.