Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam (May 2016)
IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/ PUU-VII/2010 TERHADAP HUKUM PERKAWINAN INDONESIA
Abstract
The Constitutional Court has passed a decision in the case of petition reviewing Act No.1 of 1974 on Marriage to The 1945 Constitution. Decision is in principle to measure the constitutionality of the provisions of the Mariege Act governing registration of marriages according to the laws and regulations governing children born outside of the marriage. Through juridical analysis, this paper examines the implications of Constitutional Court Decision No. 46/PUU-VII/2010 against marriage law in Indonesia. [Mahkamah Konstitusi telah menjatuhkan putusan dalam perkara permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pada prinsipnya putusan mengukur konstitusionalitas ketentuan UU Perkawinan yang mengatur pencatatan perkawinan menurut peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang mengatur anak yang lahir di luar perkawinan. Melalui analisis yuridis, tulisan ini mengkaji implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VII/2010 terhadap hukum perkawinan di Indonesia.]