Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan (Jan 2017)
ANALISIS KEBIJAKAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG: KEMUNGKINAN PENYADAPAN GETAH PINUS DI HUTAN LINDUNG
Abstract
Penghentian sementara kegiatan penyadapan getah pinus oleh Perum Perhutani karena perubahan status dari hutan produksi menjadi hutan lindung (sekitar 30%). Hal ini membawa dampak kepada penurunan luas sadapan getah pinus dan sekaligus kepada kesejahteraan masyarakat sekitar hutan, dimana kegiatan penyadapan ini telah membudaya dan menjadi pekerjaan utama dan sampingan. Oleh karena itu kajian kebijakan tentang kemungkinan pemanfaatan hutan lindung untuk penyadapan menjadi sangat penting. Hasil kajian menunjukkan bahwa: (1) penyadapan getah pinus di Hutan Lindung dapat dikatagorikan sebagai salah satu upaya pemanfaatan hutan dalam bentuk pemungutan hasil hutan bukan kayu (HHBK) oleh masyarakat setempat dengan binaan oleh Perhutani; (2) dari segi yuridis formal, penyadapan getah diperkenankan dan dapat dilakukan hanya pada blok pemanfaatan dengan tidak melakukan penebangan pohon; (3) dari segi teknis penyadapan, penyadapan getah hanya dapat dilakukan dengan metoda penyadapan sersan terbalik (riil method) yang secara teknis tidak akan menyebabkan pohon roboh/rebah; (4) dari segi konservasi tanah dan air, penyadapan getah diperkenankan sepanjang tidak mengabaikan faktor-faktor penyebab terjadinya aliran permukaan dan erosi, seperti lereng lapangan, lapisan tajuk, tanaman bawah, jenis tanah, curah hujan, serasah dan daerah-daerah yang rawan longsor; dan (5) dari segi teknis pelaksanaan, penyadapan getah dapat dilakukan oleh masyarakat atau koperasi. Hal ini tentunya dapat diwujudkan dalam kerangka PHBM dengan sistem bagi hasil yang proporsional antara Perhutani dengan masyarakat.
Keywords