Arena Hukum (Feb 2019)

REKONSEPTUALISASI MODEL PROGRAM LANDREFORM YANG BERKEADILAN SOSIAL

  • Iwan Permadi

DOI
https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2018.01003.3
Journal volume & issue
Vol. 11, no. 3
pp. 471 – 483

Abstract

Read online

Abstract In Indonesia there are imbalances in land ownership, namely land is mostly owned by land lords, while farmers can only be farm laborers because they do not have enough capital to buy land. This condition will result in an imbalance in the structure of land ownership because farmers should own land, not the owners of capital. This study uses a normative juridical research method using statute and case approach. The results show that one of the methods taken by the Government is a land reform program, namely a concept and strategy for changing the structure of agrarian control in a better direction for rural residents, especially the peasants by changing the structure of land ownership of landlords given to poor farmers who have no land. Reconceptualization of the right model for land reform and equitable redistribution of land is through government policies that have political will to give land to the community, especially landless farmers through the use of rights or management rights. Abstrak Di Indonesia terdapat ketimpangan dalam pemilikan tanah, yaitu tanah sebagian besar dimiliki oleh para tuan tanah (Land Lord), sedangkan para petani hanya bisa sebagai buruh tani karena mereka tidak cukup memiliki modal untuk membeli tanah. Kondisi ini akan mengakibatkan suatu ketimpangan dalam tatanan pemilikan tanah, karena seharusnya para petanilah yang memiliki tanah, bukan para pemilik modal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa salah satu cara yang dilakukan oleh Pemerintah adalah dengan program landreform yaitu sebuah konsep dan strategi tentang perubahan struktur penguasaan agraria ke arah yang lebih baik bagi penduduk pedesaan, khususnya kaum tani dengan merubah struktur kepemilikan tanah dari tuan tanah yang diberikan kepada petani miskin yang tidak punya tanah. Rekonseptualisasi model yang tepat untuk landreform dan redistribusi tanah yang berkeadilan adalah melalui kebijakan pemerintah yang mempunyai political will untuk memberikan tanah-tanah kepada masyarakat khususnya petani yang tidak punya tanah melalui alas hak yaitu hak pakai atau hak pengelolaan.

Keywords